Simpan Sabu Disaku Celana, Seorang Pria Dibawa Kekantor Polisi 

Tebingtinggi (Sumut), Suaralira.com -- Unit Reskrim Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi Lakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika, Sabtu (13/2) pukul 17.00 Wib di Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar sakti Kecamatan Bahjenis Kota Tebingtinggi.
 
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambutan AKP H Samosir S Pd didampingi Kanit reskrim Ipda Jhon Ridwan Pelawi SH bersama anggota kepada pelaku JS alias Jef (32) warga Jalan LKMD Perumahan BTN Purnawirawan kelurahan Bulian Kecamatan Bahjenis Kota Tebingtinggi serta Barang bukti satu buah dompet warna pink, 1 buah plastik transparan yang berisikan serbuk putih diduga sabu dan beberapa bungkus plastik transparan kosong. "Ujar Kasubbag Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan. 
 
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira pukul 17.00 wib, Unit Reskrim Polsek Rambutan menerima informasi dari orang terpercaya yang menerangkan bahwa di Jl Bawang Putih Kel Bandar Sakti Kec Bajenis, sering terjadi transaksi Narkoba.
 
Mendapat informasi, kemudian Kapolsek Rambutan dan Kanit Reskrim beserta anggota menindak lanjuti informasi tersebut, dan di TKP menemukan ciri2 orang yang diduga akan bertransaksi narkotika, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
 
Kan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan di dompet warna pink motif bunga di saku celana pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rambutan guna diinterogasi dan pengembangan kasus. 
 
Atas kejadian ini pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, "tutup Nainggolan. (Gabe/sl)